Gak Bisa Sembarangan, Bangun PLTS Atap Kuotanya Ditentukan

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
05 March 2024 11:05
Schneider Electric
Foto: dok Schneider Electric

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan dari pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap). Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P. Hutajulu memaparkan terdapat beberapa pokok pengaturan yang ada di dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Salah satunya yakni adanya sistem kuota pengembangan.

Jisman mengatakan melalui program PLTS Atap, pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap.

Menurut Jisman sistem kuota yang ada di dalam Permen tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas penyaluran listrik PLN ke pelanggan PLTS Atap tetap andal. Mengingat PLTS Atap mempunyai sifat intermiten.

"Sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem," kata Jisman dalam acara Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU, Selasa (5/3/2024).

Jisman berharap Permen PLTS Atap yang pada hari ini disosialisasikan dapat memberikan kesempatan yang luas, terutama bagi masyarakat dan juga industri untuk memasang PLTS Atap.

"Melalui upaya percepatan dan peningkatan efisiensi dalam implementasi regulasi PLTS Atap, kita dapat meraih keberhasilan yang lebih besar dalam mencapai target energi terbarukan kita," ujarnya.

Adapun beberapa pokok lainnya yang diatur adalah sebagai berikut:

- Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

- Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.

- Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

- Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.

- Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme
FIFO (First In First Out).

- Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU.

- Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS Atap.

- Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.


(ven/pgr) Next Article Jokowi Sudah Setuju! Konsumen Tak Bisa Kirim Listrik PLTS Atap ke PLN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular