Skema Ekspor-Impor Listrik PLTS Hilang, Ini Keuntungannya Bagi Negara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 February 2024 19:10
PLTS Atap Bandara Soetta. (Dok. PTBA)
Foto: PLTS Atap Bandara Soetta. (Dok. PTBA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga Radiandra menilai aturan baru mengenai pemanfaatan dari pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap) mampu menghindarkan negara dari bentuk kerugian. Sebab, di dalam revisi Permen PLTS Atap ini, skema ekspor impor listrik ditiadakan.

Selain itu, aturan baru ini juga memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap dengan mudah. Terutama di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik PT PLN (Persero) yang saat ini masih terus berlangsung.



"Memang sama-sama perlu izin namun cukup sulit karena di sini ada ekspor impor, kelebihan daya ini yang akan jadi beban negara. Ini juga bisa kita lihat bagaimana rasio elektrifikasi ini juga ke depannya," ujar Daymas dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (27/2/2024).

Sementara, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel Ibrahim mengatakan penerbitan Permen ESDM Nomor 2 tahun 2024 tidak lepas dari upaya pemerintah mendorong percepatan transisi energi menuju Net Zero Emission 2060 dan target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% di 2025.

Herman memandang aturan yang memuat kuota dan perizinan pemasangan PLTS Atap ini kemungkinan ditujukan untuk mengamankan suplai dan penyaluran listrik PLN. Hal tersebut menyusul dengan adanya sistem kuota pengembangan.

"Kalau tujuannya mengamankan PLN ya memang tentu ini masuk akal juga bahwa kuota itu perlu ada, namun kalau kita lihat juga aturan yang baru dibuat ini kan tidak ada ekspor ke PLN jadi untuk pemakaian sendiri ke konsumennya, jadi dibandingkan aturan sebelumnya ini akan berkurang penetrasi ke arah PLN semata-mata hanya digunakan oleh pemilik PLTS Atap," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan dari PLTS Atap. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Listrik PLTS Atap Tak Bisa Dikirim ke PLN, ESDM Blak-blakan Bilang Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular