Penjelasan Dana BOS, Anggaran & Apa Bisa Buat Makan Siang Gratis?

Jakarta, CNBC Indonesia-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tengah menuai sorotan setelah disebut akan menjadi sumber pembiayaan makan siang gratis yang digagas calon presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut dana BOS bisa menjadi opsi untuk mekanisme penyaluran dan sumber anggaran makan siang gratis ke sekolah-sekolah.
"Karena model untuk SD dan SMP kita relatif punya sistem, punyapipelineanggaran, salah satunya melalui BOS, secara spesifik itu bisa dibuat," kata Airlangga dikutip Senin (4/3/2024).
Senada, tenaga ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ahmad Zeki Iskandar juga mengusulkan penggunaan dana BOS sebagai sumber pembiayaan makan siang gratis. Ketua Tim Kampanye Daerah DKI Jakarta Prabowo-Gibran ini mengatakan dana BOS untuk makan siang gratis bisa dibuat terpisah dari BOS reguler. Dia mengusulkan dana untuk makan siang bisa disalurkan melalui BOS spesifik atau BOS Afirmatif.
"Pola pendanaannya kita mengusulkan melalui BOS spesifik atau BOS afirmatif khusus penyediaan makan siang siswa, ini bisa dari rekening terpisah dari bos reguler, ini agar pemantauan anggaran jelas dan lebih tertib," kata dia.
Merujuk website Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dana BOS merupakan bagian dari program bantuan pendidikan bernama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Tidak hanya dana BOS, program BOSP juga mencakup Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Kesetaraan yang ditujukan kepada masyarakat yang ikut dalam program Paket A, B dan C.
Khusus untuk bagian dana BOS, dana tersebut bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah). Dana tersebut merupakan anggaran yang digunakan terutama untuk membiayai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana ini juga bisa digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut,pemerintah mengklasifikasikan dana BOS menjadi setidaknya 3 jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmatif. Dana BOS Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Sementara, Dana BOS Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Adapun Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditentukan kementerian. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang memiliki proporsi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar lebih banyak; dan menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah. Dengan kata lain, Dana BOS Afirmatif ini ditujukan kepada sekolah-sekolah di daerah miskin dan tertinggal.
Menuai Polemik
Wacana penggunaan Dana BOS untuk pelaksanaan program makan siang mendapat penolakan, salah satunya dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan ada sejumlah alasan lembaganya menolak rencana itu.
Dia mengatakan alasan pertama adalah tidak semua sekolah mendapatkan BOS Afirmasi. Menurut dia, besaran anggaran BOS Afirmasi yang didapatkan tiap sekolah rata-rata Rp 100 juta per tahun tidak akan cukup untuk mendanai makan siang gratis.
"Apakah anggaran sebesar itu cukup membiayai makan siang gratis selama satu tahun? Lalu, bagaimana dengan sekolah yang tidak mendapatkan BOS Afirmasi, akan menggunakan anggaran dari mana untuk makan siang gratis di sekolahnya?" kata dia.
Selain itu, Retno mengatakan Dana BOS Reguler yang didapatkan tiap sekolah saat ini juga belum merata dan cenderung kecil. Berdasarkan data FSGI, rata-rata dana BOS Reguler untuk level SMP hanya berkisar Rp 1,1 juta per anak per tahun. Sementara untuk jenjang SD, rata-rata hanya Rp 900 ribu per anak per tahun. Dia khawatir apabila dana tersebut dipakai untuk makan siang gratis, maka tidak akan cukup untuk operasional sekolah.
"Sekolah bisa tidak dapat membeli alat tulis, membayar listrik, air dan guru honor," kata dia.
"Jika anggaran makan siang gratis dibebankan pada dana BOS, baik itu BOS Reguler, BOS Kinerja, maupun BOS Afirmasi, maka pembiayaan Pendidikan akan tergerus, Pendidikan berkualitas tidak akan tercapai," kata Retno melanjutkan.
Karena kekhawatiran tersebut, FSGI mengusulkan pemerintah baru untuk melakukan kajian akademik guna memetakan sekolah yang membutuhkan program makan siang gratis dan tidak. Retno khawatir apabila pemetaan tidak dilakukan, program makan siang gratis akan mubazir karena setiap sekolah dan siswa memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
"FSGI mendorong pemerintahan yang baru untuk membuka pemahaman mendalam terkait dana BOS. Dalam perspektif tersebut maka pemerintah yang baru dapat mengikuti sistem atau mekanisme penyaluran dana BOS yang saat ini cukup baik," kata dia.
![]() Ini Daftar Penerima Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran |
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dimulai 2025, Ini Daftar Penerima Makan Siang Gratis Prabowo
