Wamendag Blak-Blakan Ungkap Alasan Uni Eropa Jegal Sawit RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga bercerita soal Uni Eropa yang getol menjegal produk kelapa sawit Indonesia. Namun tidak semua negara Uni Eropa melakukan itu, karena ada negara yang setuju untuk mengonsumsi produk kelapa sawit Indonesia, salah satunya Swiss.
"Ada salah satu komoditas yang namanya kelapa sawit CPO yang selama ini pihak-pihak sana sangat kritis kepada kita. Tetapi ini artinya kalau kita bisa melakukan kerja sama dengan FTA, di mana itu salah satunya Swiss menerima CPO kita artinya CPO kita itu layak dan marketnya banyak dan yang ketiga secara lingkungan itu bisa diterima," ungkap dalam acara Economic Outlook 2024 CNBC Indonesia, Kamis (29/2/2024).
Jerry menambahkan Uni Eropa sering kali beralasan produk kelapa sawit Indonesia tak ramah lingkungan. Menurut Jerry itu sebuah kebohongan besar.
Jerry mengaku sudah lama mengikuti kasus ini, bahkan sejak 2020. Menurutnya Uni Eropa sangat diskriminasi dengan produk kelapa sawit Indonesia.
"Saya tahu persis itu CPO kita didiskriminasi oleh UE, itu masuk ke WTO, kami menuntut di WTO, nama kasusnya DS 593," ucapnya.
Berkali-kali Uni Eropa bilang kalau sawit Indonesia tak ramah lingkungan. Pendapat ini juga beberapa kali ditepis oleh delegasi Indonesia.
Menurut Jerry, alasan utama Uni Eropa menjegal produk kelapa sawit Indonesia semata-mata karena persaingan perdagangan. Uni Eropa punya produk yang namanya minyak nabati rapeseed yang menjadi pesaing utama CPO. Namun usut demi usut, harga CPO RI lebih murah dibandingkan rapeseed.
"Jadi di mana letak masalah lingkungan di sini? Ternyata bukan masalah lingkungan tapi soal masalah produk mereka rapeseed yang tidak bisa berkompetisi sama CPO kita karena harganya mereka lima kali lipat lebih mahal," tuturnya.
Jadi mereka melakukan lobi kepada parlemen Uni Eropa supaya mereka menekan barang barang kita tidak boleh masuk. Nah itu yang kita tuntut ke Uni Eropa," sebutnya.
Jerry menegaskan delegasi Indonesia akan terus beradu argumentasi dengan Uni Eropa di Badan Perdagangan Dunia atau WTO. Dia yakin Indonesia akan menang gugatan atas kasus ini.
"Ini yang kita tuntut DS 593 ini dari tahun 2020 sampai sekarang 2024 alhamdulillah posisinya bagus tapi saya tidak bisa beberkan semua hasilnya, Tetapi saya yakin dan percaya bahwa kita akan memenangkan tututan ini," jelasnya.
(wur/wur)