Aturan Baru PLTS Atap Dinilai Jadi Win-win Solution, Ini Alasannya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 27/02/2024 18:50 WIB
Foto: Ilustrasi panel surya (Dokumentasi Schneider Electric)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan dari pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap).



Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga Radiandra menilai aturan baru PLTS Atap sebagai win-win solution terhadap kejelasan bagi masyarakat. Terutama untuk memasang PLTS Atap di tengah kondisi over supply PT PLN (Persero).

"Kenapa ini ditunggu karena win-win juga bagaimana masyarakat lebih jelas. Kalau kita bicara PLTS Atap kan masyarakat golongan mampu bagaimana masyarakat bisa mendapat kejelasan untuk memasang PLTS Atap karena sebelumnya ini kan agak sulit ya," kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, revisi Permen PLTS Atap ini mampu menghindarkan negara dari bentuk kerugian. Mengingat dalam revisi kali ini, aturan mengenai ekspor impor energi listrik dihilangkan.

"Memang sama-sama perlu izin namun cukup sulit karena di sini ada ekspor impor kelebihan daya ini yang akan jadi beban negara. Ini juga bisa kita lihat bagaimana rasio elektrifikasi ini juga ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, salah satu substansi yang direvisi adalah mengenai aturan ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PT PLN. Adapun dalam revisi tersebut aturan ekspor impor listrik ditiadakan.

Dengan demikian, kelebihan listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan, untuk saat ini tidak lagi diperhitungkan dalam jumlah tagihan listrik pelanggan yang memasang PLTS Atap.

"Nggak ada ekspor impor, tidak ada titip. Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus bisa dipakai malam. Rumah tangga itu kan pakainya malam padahal matahari itu kan adanya siang. Ini kurang match di situ," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).

Menurut Dadan, dengan adanya revisi aturan tersebut maka pemasangan PLTS Atap saat ini lebih cocok untuk digunakan dalam skala industri. Sehingga cukup sulit untuk merangsang pertumbuhan PLTS Atap di sektor pelanggan rumah tangga.

"Kira-kira dari sisi kapasitas rumah tangga memang akan kecil. Kecuali pakai baterai di rumahnya jadi disimpan dipakai malam. Tapi kalau untuk industri yang punya baseload kan industri kan dia dari pagi sampai sore konsumsi listriknya relatif stabil. Nah itu ke sana nanti," ujar Dadan.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam