Bea Cukai Ungkap 9 Eksportir Bawa Kabur Dolar ke LN, Siapa Saja?
Jakarta, CNBC Indonesia-Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap 9 perusahaan yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ditjen Bea Cukai menyebut perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan besar.
"Perusahaannya relatif tidak begitu signifikan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani lewat pesan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Meski demikian, Askolani enggan menjelaskan detail nama-nama perusahaan bandel tersebut. Menurut dia, jumlah perusahaan yang terkena aturan DHE sebenarnya cukup banyak jumlahnya. Namun, mereka yang tidak patuh mendapatkan perhatian khusus karena tidak menjalankan aturan DHE.
"Cukup banyak jumlahnya, kami belum melihat persis total semua perusahaan, hanya fokus yang tidak jalankan DHE saja," ujarnya.
Sebelumnya, Askolani mengungkap hingga Februari 2024 telah ditemukan 9 perusahaan yang tak patuh untuk memarkirkan dollarnya di Indonesia. Bank Indonesia merekomendasikan 9 perusahaan ini untuk dijatuhi sanksi.
"Kami sampaikan hingga Februari ini ada 9 perusahaan yang sudah direkomendasikan Bank Indonesia untuk dikenakan law enforcement terhadap kewajiban ini," terangnya.
Askolani mengatakan dari 9 perusahaan itu, sebanyak 2 perusahaan sudah menyatakan akan mematuhi aturan DHE SDA. Dia mengatakan akan berkomunikasi dengan 7 perusahaan lain yang belum menyatakan sikap.
Askolani mengatakan apabila 7 perusahaan itu masih membandel, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan ekspor. "Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya akan kami blok kegiatan ekspornya," kata dia.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan DHE SDA sejak Agustus 2023 dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Dengan aturan ini, eksportir wajib menempatkan DHE minimal 3 bulan dengan nilai paling kecil 30 persen dari total nilai ekspor.
Kebijakan ini dilakukan agar para eksportir mau memarkirkan dollarnya di dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah berharap akan mempertebal cadangan devisa yang dimiliki Indonesia.
(rsa/mij)