Bea Cukai Ungkap 9 Eksportir Bawa Kabur Dolar ke LN, Siapa Saja?

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
23 February 2024 14:25
Pekerja melakukan pendataan bongkar muat kontainer peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemulihan ekonomi global dari pandemi Covid - 19 dinilai lebih cepat dari yang diekspektasi banyak pihak. Sehingga produksi dan perdagangan melonjak signifikan yang membuat ketidakseimbangan pasar, yang berimbas pada kekurangan bahan baku dan kelangkaan kontainer.. (CNBC Indonesia/ Muhammad Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap 9 perusahaan yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ditjen Bea Cukai menyebut perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan besar.

"Perusahaannya relatif tidak begitu signifikan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani lewat pesan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Meski demikian, Askolani enggan menjelaskan detail nama-nama perusahaan bandel tersebut. Menurut dia, jumlah perusahaan yang terkena aturan DHE sebenarnya cukup banyak jumlahnya. Namun, mereka yang tidak patuh mendapatkan perhatian khusus karena tidak menjalankan aturan DHE.

"Cukup banyak jumlahnya, kami belum melihat persis total semua perusahaan, hanya fokus yang tidak jalankan DHE saja," ujarnya.

Sebelumnya, Askolani mengungkap hingga Februari 2024 telah ditemukan 9 perusahaan yang tak patuh untuk memarkirkan dollarnya di Indonesia. Bank Indonesia merekomendasikan 9 perusahaan ini untuk dijatuhi sanksi.

"Kami sampaikan hingga Februari ini ada 9 perusahaan yang sudah direkomendasikan Bank Indonesia untuk dikenakan law enforcement terhadap kewajiban ini," terangnya.

Askolani mengatakan dari 9 perusahaan itu, sebanyak 2 perusahaan sudah menyatakan akan mematuhi aturan DHE SDA. Dia mengatakan akan berkomunikasi dengan 7 perusahaan lain yang belum menyatakan sikap.

Askolani mengatakan apabila 7 perusahaan itu masih membandel, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan ekspor. "Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya akan kami blok kegiatan ekspornya," kata dia.

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan DHE SDA sejak Agustus 2023 dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Dengan aturan ini, eksportir wajib menempatkan DHE minimal 3 bulan dengan nilai paling kecil 30 persen dari total nilai ekspor.

Kebijakan ini dilakukan agar para eksportir mau memarkirkan dollarnya di dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah berharap akan mempertebal cadangan devisa yang dimiliki Indonesia.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Janggal & Dilaporkan ke KPK, Segini Harta Rahmady Effendi Bea Cukai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular