RI Jor-joran Tebar Insentif Beli Mobil Listrik, Luhut Ungkap Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah jor-joran memberikan insentif dalam pembelian kendaraan listrik khususnya untuk kendaraan roda dua atau mobil. Yang terbaru, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan dua aturan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 tahun 2024 dan PMK nomor 9 tahun 2024.
PMK 8/2024 ini tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Lalu, PMK 9/2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara perihal aturan baru itu. Beleid itu diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang dinilai semakin memburuk karena polusi udara dari kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu dilakukan pemerintah untuk mobil listrik impor demi kemudahan masyarakat bisa beralih menggunakan mobil listrik yang salah satu tujuannya untuk mengurangi sumbangan polusi ke udara.
"Kendaraan listrik kan ini, salah satu begini supaya publik juga sadar kita melempar tadi kemungkinan apa yang akan kita lakukan ke publik dan kita berharap dapat feedback. Sekarang kan air quality di Jakarta kan masih jelek. Kita sudah dapat hasil studi bahwa yang paling banyak penyebab itu salah satunya transportasi, macam-macam motor mobil angkutan publik dan seterusnya," ujar Luhut dalam akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, dikutip Kamis (22/2/2024).
Adapun, Luhut mengatakan PMK anyar yang saat ini sudah berlaku juga bisa memudahkan masyarakat untuk mendaftar melalui sistem yang bisa dilakukan secara daring/online.
"Itu sudah keluar PMK-nya sudah berjalan dan diberikan insentif yang bagus sehingg kemudahan. Saya bicara dengan deputi saya, nanti orang mau reegister pakai online saja jangan sampai antre panjang. Memang harus dicatat nomor mesin pada motor itu masih diperlukan harus hadir. Tapi yang lain saya kira bisa dilakukan dengan online," jelasnya.
Selain memberikan kebebasan pajak pada mobil listrik impor, Luhut mengatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki moda transportasi lainnya khususnya transportasi umum. Dia mengungkapkan pihaknya tengah memperbaiki transportasi publik dengan memperbanyak bus listrik dan LRT. "Sekarang kita perbaiki tuh angkutan publik kita perbanyak LRT kemudian bus-bus diperbanyak dengan mesin listrik," tandasnya.
Dengan begitu, Luhut menyebutkan pihaknya mengharapkan adanya umpan balik dari masyarakat perihal upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk memperbaiki kualitas udara khususnya di Jakarta.
Dalam PMK 8/2024, pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada 2024 ini. Kelak, masyarakat yang membeli mobil listrik hanya dikenakan PPN 1% saja dari harga jual karena 10%-nya ditanggung pemerintah (DTP).
Hal itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PMK tersebut yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan/ atau huruf b sebesar 10% dari harga jual.
Sedangkan, untuk pembelian bus listrik insentif pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 5%. Artinya, pembeli hanya harus membayar PPN sebesar 6% dari harga jual.
Adapun PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari - Desember 2024 jika memenuhi TKDN. Sebelumnya, pemerintah juga memberikan insentif 10 persen kepada pembeli mobil listrik di 2023 melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang hal yang sama.
Selain itu, Sri Mulyani juga membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
Kebijakan itu diatur dalam PMK 9/2024. PMK ini dirilis untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.
Aturan ini telah diundangkan pada 12 Februari 2024. Pada Pasal 3 PMK No. 9 Tahun 2024 tersebut disebutkan PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100% atau sepenuhnya. Namun, kebijakan ini hanya diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang," tulis PMK tersebut.
Beleid ini menegaskan bahwa insentif pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan, dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
Pengusaha wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
Dokumen pemberitahuan impor barang wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, c. merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Hannonized System (HS).
(pgr/pgr)