Aturan Sri Mulyani: Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Barang Mewah

mij, CNBC Indonesia
21 February 2024 13:29
PT Chery Sales Indonesia (CSI) menghadirkan mobil listrik Chery Omoda E5 di IIMS 2024, Kamis (15/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: PT Chery Sales Indonesia (CSI) menghadirkan mobil listrik Chery Omoda E5 di IIMS 2024, Kamis (15/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku pada 15 Februari 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024.

"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024," tulis pasal 2 dalam aturan tersebut.

Besaran pajak yang ditanggung pemerintah mencapai 100%. Artinya selama kurun waktu Januari-Desember 2024, pembelian mobil listrik tidak dikenakan PPnBM.

Berikut simulasi pajak dari pembelian mobil listrik impor:

1. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

Impor CBU

- Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00

- PPN Impor (11 %) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)

- PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

- Harga Impor : Rp33.300.000.000,00

2. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

PT DEF adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Maret 2024, PT DEF melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat kepada distributor PT GHI dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

PT DEF mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

Penyerahan Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak: PT. DEF selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT GHI dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) :

Faktur Pajak dibuat oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak • Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00 • PPN (11 %) : Rp 4.400.000.000,00 (Pajak Masukan) , • PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP) • Nilai Faktur : Rp44.400.000.000,00


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular