Soal Nasib Pajak Hiburan, Airlangga: Sabar, Lagi Hitung Kursi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengusaha hiburan khusus, yang dijanjikan pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mendapatkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Badan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% belum akan terealisasi dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil ketetapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meskipun, ia memastikan, insentif itu masih tetap dibahas hingga saat ini dan akan betul-betul diberikan ke sektor usaha jasa hiburan tertentu.
"Itu masih kita bahas, dan belum kita tentukan (sektor yang mendapatkan). Sabar-sabar dulu, lagi ngitung kursi," kata Airlangga saat ditemui di kawasan Hotel St. Regis, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Sebelumnya, insentif itu merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo untuk merespons polemik tingginya tarif pajak hiburan khusus yang tercakup ke dalam sektor yang terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% dalam UU HKPD.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, aturan itu hingga kini masih dikaji oleh BKF bersama dengan Kemenko Perekonomian, hingga Kementerian Pariwisata. Namun, memang pembahasannya belum selesai.
"Itu belum, itu masih kita lihat dan kita tunggu saja nanti," kata Febrio saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Febrio pun enggan menjelaskan lebih jauh seperti apa pembahasan insentif itu, mulai dari target kapan bisa diselesaikan, sektor pariwisata yang menjadi target penerimaan insentin PPh Badan Ditanggung Pemerintah sebesar 10% itu, hingga proses komunikasi antar K/L yang terlibat pembahasan.
"Kan saya bilang belum, kalau belum ya belum. Jawabnya belum, makanya sedang (dibahas)," ucap Febrio.
Sebagaimana diketahui, dengan potongan 10%, maka perusahaan yang mendapat insentif hanya akan membayar 12%, dari tarif PPh Badan 22%. Pada awal tahun ini, pemerintah sebetulnya telah merancang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang perlu dicakup dan besaran anggaran yang perlu dialokasikan untuk insentif PPh Badan DTP tersebut.
"Sesuai mekanismenya, proyeksi besaran insentif PPh Badan DTP tersebut akan dialokasikan dalam APBN," tegas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan kepada CNBC Januari lalu.
(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Rapat Pajak Hiburan dengan Hotman-Inul Cs, Ini Hasilnya
