Hore! Pemerintah Akan Berikan Diskon Pajak untuk Motor Listrik

Aziza Zahwa Layla Madjid, CNBC Indonesia
18 February 2025 21:25
Diskon Motor Listrik di Transmar Mal Kokas. (CNBC Indonesia/Khoirul Anam)
Foto: Diskon Motor Listrik di Transmar Mal Kokas. (CNBC Indonesia/Khoirul Anam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik roda dua. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan diskon pajak untuk pembelian dan penjualan kendaraan listrik roda empat pada tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk motor listrik roda dua sedang digodok.

"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/2/2025).

Sayangnya, Airlangga tidak menjelaskan secara rinci kapan diskon pajak ini akan diberikan.

"Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 dijelaskan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atau PPN DTP diberikan sebesar 10% dan 5% dari harga jual untuk PPn Barang Mewah (PPnBM).

Adapun kendaraan listrik yang mendapatkan PPN DTP tersebut harus memenuhi kriteria nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditentukan oleh pemerintah.

 


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tekan Impor BBM, Bahlil Gaet Rosan Galakkan Konversi Motor Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular