Tok! Karyawan Kerja Saat Libur Pemilu Wajib Diberi Uang Lembur

mij, CNBC Indonesia
Senin, 05/02/2024 19:54 WIB
Foto: Potret Pekerja Jakarta Usai Putusan Kenaikan UMP 2024. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada saat hari pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024 yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (5/2/2024) ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah.


Pertama, hari libur nasional tersebut sudah merupakan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hari libur.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih. Apabila harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih.

Ketiga, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah