
Tok! Karyawan Kerja Saat Libur Pemilu Wajib Diberi Uang Lembur

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada saat hari pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024 yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (5/2/2024) ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah.
Pertama, hari libur nasional tersebut sudah merupakan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hari libur.
Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih. Apabila harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih.
Ketiga, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Blak-blakan Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 70,5 T