Menteri Trenggono Ungkap PP Penangkapan Ikan Terukur Bukan Ditunda
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, tidak menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Di sisi lain, dia menegaskan, perikanan berkelanjutan akan jadi prioritas kebijakan pemerintah.
Dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, ujarnya, masa depan perikanan Indonesia akan semakin bagus. Tak hanya itu, lanjut Trenggono, kebijakan tersebut adalah salah satu langkah perbaikan yang harus dilakukan.
"Duta-duta besar negara sahabat, hampir semua yang saya temui, sama. Kita ingin jadi global supply chain, khususnya di Eropa. Namun kita belum bisa masuk ke Eropa karena berbagai hal," katanya dalam Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024 yang digelar di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Kita tidak ingin protes, tapi lakukan perbaikan, untuk bisa sejajar dengan negara-negara lain yang bisa menjadi market dunia. Kompetisi itu kualitas bagus, cost rendah. Kita ahrus mampu melakukan efisiensi," ujarnya.
Trenggono bukan tak beralasan. Sebab, dari sekian kali Indonesia berusaha mengembangkan pasar kelautan dan perikanannya, termasuk ke Eropa, efisiensi selalu jadi sorotan.
"Kalau ke Eropa, mereka bilang, 'Kamu tidak efisiensi sih cara nangkepnya, masih barbar. Kita ingin nelayan jadi masyarakat produktif," kata Trenggono.
"Monitor kapal itu nangkep apa, buang apa saja ke laut. Supaya laut bersih. Masa depan sudah mengarah ke sana. Masa kita masih tradisional," tukasnya.
Padahal, imbuh dia, Vietnam kini sudah memiliki industri tuna kaleng yang hebat. Dia pun mengaku belajar dari kesuksesan Vietnam tersebut.
"Kita 12 tahun negosiasi soal tuna kaleng kita. Waktu ke Jepang, ditanya soal penangkapan ikan terukur. Bukan ditunda, kita sedang persiapkan yang lebih baik. Karena itu kemudian nol ke Jepang (bea masuk nol atas produk tuna asal Indonesia ke Jepang)," kata Trenggono.
Sebagai informasi, seyogianya, PP 11/2023 akan diberlakukan efektif mulai musim penangkapan ikan tahun 2024 ini, tapi diundur ke tahun 2025. Penundaan itu ditetapkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023) tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
(dce/dce)