KPK Panggil Bos Badan Pangan Terkait Korupsi Eks Mentan SYL, Cecar Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Arief mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut, penyidik KPK melontarkan sejumlah pertanyaan. Mulai dari informasi terkait riwayat pekerjaan, biodata, dan beberapa hal yang terkait hubungan Bapanas dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional ini terbentuk berdasarkan Pepres 66 Tahun 2021. Jadi ini institusi yang berbeda dengan Kementerian Pertanian. Dulu memang ada Badan Ketahanan Pangan yang jadi Eselon 1-nya Kementerian Pertanian. Tetapi pada saat saya join, memang sudah menjadi institusi terpisah dari Kementerian Pertanian," kata Arief usai memenuhi panggilan KPK, Jumat (2/2/2024).
Terkait hubungannya dengan Kementan, dia menjelaskan, tidak ada hubungan secara struktur organisasi dengan Kementan, melainkan hanya dalam urusan terkait penyusunan neraca komoditas dan beberapa urusan yang memang dibutuhkan kerja sama lintas kementerian lembaga.
"Insya Allah tidak ada (penyetoran uang) ya karena institusinya terpisah, anggaran-nya, BA (Bagian Anggaran)-nya terpisah, kegiatannya juga beda, tugasnya juga berbeda. Pertanyaannya cukup banyak ya tadi mungkin ada 10 pertanyaan," kata Arief.
Di sisi lain, dia menambahkan, dirinya baru mendengar kabar pemanggilannya pada hari Jumat (26/1) lalu, melalui pemberitaan di media dan ia menegaskan baru menerima surat pemanggilan resmi dari KPK pada tanggal 29 Januari 2023.
"Ini saya mau klarifikasi ya, tidak ada mangkir, karena undangan (sebelumnya)-nya sampainya ke Biro Hukum Kementan. Kalau Jumat (26/1) lalu, saya diundang tetapi undangannya baru sampai ke Badan Pangan Nasional hari Senin pagi. Jadi Pak Ali Fikri juga sudah memberikan penjadwalan ulang itu sudah betul karena yang kemarin kita tidak terima di Badan Pangan Nasional," terangnya.
Arief dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 21 Februari 2022 sebagai Kepala Bapanas, lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
Sebagai informasi, KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak akhir 2023 lalu. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan menjadi tersangka.
KPK menduga ketika menjabat Mentan, SYL melakukan pungutan hingga menerima setoran dari para pejabat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga. Setoran itu diduga dilakukan melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu.
(dce/dce)