RI Sulit Impor Bioetanol, Bea Impornya Sampai 30%!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 31/01/2024 12:45 WIB
Foto: Infografis/ Bioetanol Pertamina/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dinilai perlu segera menuntaskan persoalan pengenaan bea impor produk bioetanol untuk program campuran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut dilakukan supaya pengembangan BBM ramah lingkungan ini dapat terlaksana secara optimal.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menjelaskan sejatinya impor bahan baku bioetanol bukan hanya sekedar untuk memenuhi target ketahanan energi, namun juga untuk menyeimbangkan antara keamanan pangan di dalam negeri.

Oleh sebab itu, ia pun berharap pengenaan bea impor 30% untuk produk bioetanol dapat dihilangkan. Pasalnya, kebijakan tersebut akan menaikkan biaya pengadaan BBM hijau ini.


"Ada hal-hal teknis yang perlu diselesaikan nih kalau impor ini dikenakan bea impor tarifnya 30% kalau nggak salah ini kan pasti akan menaikkan biaya pengadaan yang BBM ramah lingkungan itu sendiri," kata Komaidi dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Rabu (31/1/2024).

Selain itu, ia juga menyoroti mengenai pungutan bea cukai untuk produk bioetanol. Pengenaan cukai sendiri terjadi lantaran bioetanol masih dianggap sebagai bagian dari alkohol. Sehingga, Komaidi menilai perlu regulasi tertentu untuk membereskan persoalan tersebut.

"Jadi dari luar kalau kita impor ada beban untuk tambahan biaya impor kalau dari dalam negeri itu ada cukai karena etanol ini masih dikelompokkan dalam cluster alkohol. Itu dua problem di lapangan dari aspek fiskal harus diselesaikan," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, meminta pemerintah untuk membebaskan cukai untuk bioetanol yang digunakan sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengakui bahwa harga bioetanol untuk campuran BBM masih terhitung tinggi.

Saat ini pihaknya tengah mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk membebaskan cukai bioetanol. Pasalnya, produk bioetanol yang dihasilkan untuk bahan campuran BBM bukanlah untuk konsumsi dalam tubuh.

"Memang harga dasar dari etanol itu sendiri lebih tinggi justru dibandingkan dengan fuel. Tapi, memang ada beberapa upaya, salah satunya adalah koordinasi yang kami lakukan dengan Kementerian Keuangan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas cukai itu tadi, untuk yang fuel grade daripada etanol," jelas Riva kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Rabu (6/12/2023).

Riva menjelaskan, pencampuran bioetanol dalam BBM juga merupakan dukungan perusahaan pada pemerintah untuk menjalankan swasembada gula. Hal itu seperti yang termuat di dalam peta jalan yang menjadi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mulai 1 Juli 2025, Pertamina Naikkan Harga BBM Non-subsidi