Protes Pajak Hiburan, Hotman-Inul Dkk Geruduk Kantor Luhut

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
26 January 2024 09:50
Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea. (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)
Foto: Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea. (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia-Sejumlah pengusaha hiburan mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Jumat (26/1/2024). Pengacara kondang Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista menjadi dua pengusaha hiburan yang termasuk mendatangi kantor Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pagi ini.

Hotman tiba sekitar pukul 08.45 WIB. Dia hanya menyapa namun tak berkomentar apapun. "Halo," kata Hotman singkat lalu langsung masuk ke gedung.

Sementara Inul datang sekitar pukul 09.00 WIB dan tak berkomentar apapun.

Berdasarkan pers rilis yang diberikan firma hukum Hotman Paris & Partners para pengusaha mendatangi kantor Luhut untuk membahas penundaan pajak hiburan.

Sebelum mengadakan pertemuan dengan Luhut pagi ini, pengusaha hiburan sudah lebih dulu bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (22/1/2024).

Para pengusaha itu memprotes kenaikan pajak hiburan khusus 40%-75% seperti bar, diskotek, beach club, serta karaoke. Kenaikan pajak hiburan khusus itu merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Setelah menghadiri rapat dengan Airlangga, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, mereka telah memperoleh kepastian dari Airlangga bahwa pembayaran pajak yang termuat dalam UU HKPD itu akan dibayarkan sesuai ketentuan surat edaran menteri dalam negeri.

Dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangni Mendagri Tito Karnavian tertanggal 19 Januari 2024 itu, Hariyadi menekankan, pemerintah pusat telah meminta pemda untuk menagihkan tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan masing-masing pemda ke pengusaha.

"Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadikan sudah keluar, tapi kira sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama," kata Hariyadi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Sederet Daerah Ini Sudah Kenakan Pajak Hiburan 75%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular