
Ini Tarif Pajak Baru Bahan Bakar Kendaraan-Progresif-Hiburan di DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi warga Jakarta wajib baca. Ada beberapa pajak yang mengalami kenaikan. Pajak apa saja?
Pajak Bahan Bakar Naik Jadi 10%
Pertama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%. Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku per 5 Januari 2024..
Dalam pasal 23 Perda itu disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.
Itu artinya tarif PBBKP yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.
Pajak Kendaraan Kedua dan Seterusnya Naik
Sementara itu, di aturan yang sama juga diatur pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Ini berbeda dengan Perda yang lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta
- 2% untuk kendaraan pertama
- 3% untuk kendaraan kedua
- 4% untuk kendaraan ketiga
- 5% untuk kendaraan keempat
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
![]() Suasana lalu lintas yang diselimuti awan hitam dan kemacetan di Kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Tarif PKB Lama Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta
- Kendaraan pertama pajak 2%
- Kendaraan kedua pajak 2,5%
- Kendaraan ketiga pajak 3%
- Kendaraan keempat pajak 3,5%
- Kendaraan kelima pajak 4%
- Kendaraan keenam pajak 4,5%
- Kendaraan ketujuh pajak 5%
- Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
- Kendaraan kesembilan pajak 6%
- Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
- Kendaraan kesebelas pajak 7%
- Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
- Kendaraan ketiga belas pajak 8%
- Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
- Kendaraan kelima belas pajak 9%
- Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%
Pajak Hiburan Jadi 40%
Bersenang-senang di Jakarta akan semakin mahal setelah peraturan pajak hiburan naik menjadi 40%. Mengacu ketentuan pajak hiburan di wilayah DKI Jakarta sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 3/2015, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa dipatok sebesar 35%. Sementara tarif untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.
Sementara itu yang terbaru, Pemerintah DKI Jakarta kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam aturan ini, Pemda DKI menetapkan tarif pajak sejumlah tempat hiburan, termasuk karaoke sebesar 40% yang ketetapannya mulai berlaku 5 Januari 2024.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP di 2024
