Siap-Siap Pengecer LPG 'Musnah' Alamiah, Ini Pemicunya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg) diperkirakan akan "musnah" secara alamiah. Pasalnya, pemerintah akan mengatur bahwa pengecer yang hanya berjarak sekitar 1 kilo meter (km) dari pangkalan LPG resmi Pertamina akan ditiadakan.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, pengecer tersebut malah diusulkan akan diangkat menjadi sub penyalur atau pangkalan resmi LPG Pertamina.
Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah terkait pembelian LPG bersubsidi 3 kg harus menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya lewat pangkalan resmi per 1 Januari 2024. Ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
"Memang kami juga sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer yang ada dalam radius yang sama, misal 1 km itu kenapa tidak sebaiknya diangkat menjadi pangkalan," ungkapnya saat ditemui di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (18/1/2024).
Dia menilai, jika pengecer yang berada dalam radius yang berdekatan diangkat menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, maka pendataan distribusi LPG 3 kg bisa menjadi lebih optimal dan pengecer sekitar akan "musnah" secara alami.
"Otomatis pengecer akan mati sendiri dan konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer," tambahnya.
Mustika juga menjelaskan, permasalahan inti dari ingin dimusnahkannya pengecer LPG 3 kg itu adalah karena pemerintah memberlakukan kebijakan wajib pendaftaran bagi masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg demi subsidi tepat sasaran. Pendaftaran pun wajib dilakukan di Pangkalan LPG, bukan di pengecer.
"Di warung itu, mereka (penjual) beli di pangkalan terdata di situ, kendalanya pengecer (beli) di pangkalan bisa beli 10 (tabung LPG) misal 1 orang, ini harus diatur," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM resmi memberlakukan kebijakan pembelian LPG bersubsidi 3 kg dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP per 1 Januari 2024. Ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
Adapun, kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
(wia)