MARKET DATA

Tunggu Aturan Terbit, Golongan Ini Gak Bisa Lagi Beli LPG 3 Kg

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
10 December 2025 10:15
Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk memastikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg lebih tepat sasaran.

Aturan tersebut akan membatasi pembelian berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat atau desil. Dengan begitu, subsidi tidak lagi dinikmati oleh kelompok orang kaya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa langkah tersebut diambil agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, sehingga masyarakat golongan mampu nantinya tidak lagi bisa membeli LPG bersubsidi tersebut.

"Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa," ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (10/12/2025).

Kondisi penyaluran saat ini yang dinilai masih terlalu longgar menjadi alasan utama perombakan aturan tersebut. Selama ini, hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi masih bisa membeli LPG bersubsidi dengan mudah di pasaran.

"Nah itu nanti kita atur. Kemudian sekarang (seluruh masyarakat) masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih (beli LPG 3 kg)," tambahnya.

Aturan yang sedang diracik itu pun dipicu pula oleh ketersediaan kuota subsidi yang semakin ketat. Pemerintah menetapkan alokasi LPG 3 kg untuk tahun 2026 lebih rendah dibandingkan kuota tahun ini, sehingga penyaluran harus benar-benar presisi alias tidak jebol.

"Nah tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta (metrik ton). Tahun depan hanya 8 juta (metrik ton). Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," tutupnya.

Sebagai informasi, regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan BPI Danantara serta PLN dan Pertamina membahas mengenai mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025.

"Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi," kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Purbaya mengatakan, desain baru pemberian subsidi itu akan berupa pengetatan penyaluran supaya tak lagi salah sasaran, seperti masih dinikmati oleh masyarakat golongan kaya. Orang kaya ini tergolong masuk ke dalam desil 8, 9, dan 10 di data sosial dan ekonomi pemerintah.

"Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan, perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meski tampak panjang rentang waktunya, ia memastikan selama proses pelaksanaannya nanti akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat.

"Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya. Kita kesimpulkan sih tadi dalam 2 tahun ke depan kita akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran," papar Purbaya.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPG 3 Kg Satu Harga Bakal Sampai ke Tingkat Pengecer? Ini Kata Bahlil


Most Popular