Kemendag Mau Atur Ekspor Kratom, Resmi Dianggap Narkotika?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
19 December 2023 20:30
Tanaman Kratom. (Dok. metrokota.bnn)
Foto: Tanaman Kratom. (Dok. metrokota.bnn)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengatur regulasi ihwal pengendalian perdagangan tanaman herbal kratom, termasuk juga untuk ekspornya.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Didi Sumedi mengatakan, yang menjadi fokus pihaknya saat ini terkait dengan regulasi pengendalian, baik dari sisi pengendalian penggunaan hingga pengendalian perdagangannya. Hal ini agar ke depannya perdagangan dari komoditas tersebut menjadi tertata.

"Kalau pak Menteri (Menteri Perdagangan)  sih arahnya ingin mengendalikan saja, jadi betul-betul tertata. Mengendalikan tuh banyak tujuannya, selain untuk penggunaannya, tapi juga untuk menata jangan sampai kalau bebas yang terjadi seperti (tanaman umbi) porang, akhirnya harga jadi jatuh," kata Didi saat ditemui di Kantor Kemendag Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Didi menjelaskan, apabila perdagangan dari Kratom tidak diatur, maka akan berdampak kepada jatuhnya nilai atau value dari kratom itu sendiri, sehingga perlu ada sedikit pengendalian agar harganya bisa tetap terjaga dengan baik.

"Karena orang kalau kebuka semua berlomba akan pindah kesana, dan harga biasanya jatuh kalau terlalu banyak produksinya," tukasnya.

Hal yang kedua, lanjutnya, alasan peredaran kratom ini harus ditata karena kratom masuk ke dalam tanaman herbal yang diwacanakan tergolong sebagai narkotika golongan I.

"Jadi nanti penataannya barangkali kalau yang dimaksudkan pak Menteri sampai di on farm nya mungkin. Mungkin ya, kita masih belum tahu seperti apa. Karena kratom kayaknya belum ada keputusan final" ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Marthinus Hukom mengemukakan pendapatnya mengenai tanaman herbal kratom yang heboh dianggap sebagai 'narkotika' baru. Usai dilantik di Istana Negera, Jumat (8/12/2023) lalu, ia mengatakan peredaran tanaman herbal itu akan dilarang jika memang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan.

"Ya saya lihat kepada Undang-Undang saja, kalau Undang-Undang melarang ya kita larang," tegasnya.

Sebagai informasi, RI telah mengekspor tanaman kratom ini ke beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat dengan nilai US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,4 miliar (Rp 15.648/US$). Kementerian Perdagangan juga tengah mendorong ekspor tanaman ini.

"Kalau memang lebih banyak manfaatnya itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya untuk apa kita lakukan? (ekspor)," pungkas Marthinus.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Cuan Besar dari 'Narkotika Baru' Kratom, Dunia Rebutan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular