
Video
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Ada, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 December 2023 19:29
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemutihan denda pajak di DKI Jakarta masih berlaku di seluruh Samsat Jakarta hingga 29 Desember 2023. Pemutihan ini berlaku untuk penghapusan denda PKB, BBN dan sanksi keterlambatan pembayaran lebih dari 1 tahun. Awas jangan sampai kelewatan, simak syarat-syaratnya.
Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia (Selasa, 19/12/2023) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.