
Karpet Merah Buat Investor IKN, Bebas Pajak Sampai 30 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan insentif tax holiday selama 30 tahun bagi investor yang masuk ke Ibu Kota Negara (IKN). Tax holiday atau cuti pajak adalah insentif pengurangan atau penghapusan pajak sementara bagi konsumen atau bisnis.
Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengatakan insentif tax holiday ini diberikan untuk pengembangan IKN. Yon mengatakan insentif tax holiday di negara lain umumnya hanya berlaku 20 tahun. Namun, Indonesia dalam hal ini bersedia memberikan lebih panjang bagi investor di sektor keuangan dan ekonomi.
"Tax holiday untuk investasi baik pada bidang infrastruktur bidang bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya dalam jangka waktu minimal 30 tahun. Ini yang saya sampaikan tadi ini sudah sangat ultimate kalau di luar tax holiday biasa 20 tahun," katanya dalam seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/12/2023).
Dalam kesempatan ini, dia juga memastikan pemerintah akan memberikan fasilitas untuk tax holiday bagi pemindahan kantor pusat perusahaan keuangan, khususnya dari luar negeri.
"Ini karena kita akan mendorong terciptanya perpindahan business active dari berbagai wajib pajak khususnya dari luar negeri masuk juga ke dalam negeri," tegas Yon.
Dia juga menyampaikan pemerintah akan memberikan super tax deduction bagi industry tertentu. Pemerintah menjanjikan super tax deduction 350%.
Menurut Yon, di luar negeri, insentif semacam ini biasanya hanya 300%. Super tax deduction juga akan diberikan kepada orang yang memberikan sumbangan bagi fasilitas sosial dan fasilitas lainnya di IKN.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Asing Pindah Kantor ke IKN, Dapat Pengurang Pajak 350%