Sri Mulyani: Industri Habiskan Rp1 M Buat Riset Dapat Insentif Pajak!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
07 August 2025 12:55
Presiden Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025, Bandung, 7 Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Presiden Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025, Bandung, 7 Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah menawarkan instrumen fiskal berupa insentif pajak bagi perusahaan yang mendukung riset dan penelitian.

Menurut Sri Mulyani, insentif pajaknya diberikan dalam bentuk super tax deduction. Hal ini dipaparkan Sri Mulyani dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025, di Bandung, Kamis (7/9/2025).

"Kami juga menyiapkan instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian, yang disebut super tax deduction," ungkapnya.

Sri Mulyani berharap ada perusahaan yang mau mengeluarkan biaya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan baik produknya. Dia menjelaskan jika perusahaan mau mengeluarkan Rp 1 miliar untuk kegiatan riset dan pengembangan, maka mereka bisa memangkas pajaknya tiga kali lipat.

"Saya harap di sini ada industri, yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian, untuk produknya, untuk pengembangan, kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurangan pajak. 3 kali lipatnya," papar Sri Mulyani.

Dari data Kemenkeu, dia mengatakan sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal untuk insentif super tax deduction ini. Estimasinya pengurangan pajaknya mencapai Rp 1,46 triliun.

Sri Mulyani pun mengimbau para peneliti untuk mempromosikan insentif pajak ini kepada industri.

"Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian peneliti juga agak entrepreneurial, ajak-ajak industri terus bilang, eh kalau kamu penelitian sama saya, kamu ngeluarin Rp 1 miliar, you can deduct triple dari pajak Anda. Itu kan malah untung kan, mestinya ya. Saya berharap itu menjadi ide bapak ibu sekalian," tuturnya.


(emy/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga DKI Mau Bebas Pajak PBB 2025, Ini Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular