RI Jadi Member OECD: Tax Holiday Bakal Direvisi, Insentif IKN Batal?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
30 May 2024 09:00
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Pemerintah Indonesia
menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia pada pembukaan Pertemuan
Tingkat Menteri OECD di Paris Prancis (2/5/2024). (dok. kemenko perekonomian)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Pemerintah Indonesia menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia pada pembukaan Pertemuan Tingkat Menteri OECD di Paris Prancis (2/5/2024). (dok. kemenko perekonomian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan bakal dievaluasi pemerintah, seiring dengan upaya Indonesia untuk menjadi negara anggota OECD yang menetapkan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax.

"Pasti evaluasinya, itu tapi teman-teman di Kementerian Keuangan," ucap Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).

Pembahasan terkait evaluasi insentif fiskal itu pun menurutnya sudah menjadi agenda yang akan dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan Komite OECD yang akan meninjau bidang perpajakan di Indonesia. Ia menduga, pembahasannya akan panjang terkait perpajakan itu nantinya antara Kementerian Keuangan dengan OECD.

"Salah satu komite yang cukup panjang pembahasannya mengenai taxation di situ, ya nanti kita pasti bicarakan, termasuk pemenuhan standar global," ucap Susiwijono.

"Jadi teman-teman di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak nanti yang akan evaluasi. Kan strukturnya Tim Nasional OECD kan ada 26 bidang yang ketemu 26 komite OECD, ya kita di assess semuanya compliance terhadap standar internasional," tegasnya.

Meski begitu, Susiwijono memastikan, untuk insentif fiskal tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di wilayah Kalimantan Timur, tidak akan menjadi bagian dari insentif fiskal yang dievaluasi untuk memenuhi ketentuan global minimum tax.

Ia mengatakan, ini karena pemberlakukan pembebasan PPh di wilayah ibu kota baru sudah menjadi hal lumrah dilakukan banyak negara yang baru membangun ibu kota nya. Sebab, sudah menjadi kebutuhan bagi sebuah kota baru untuk menarik investasi.

"Kalau itu sebenarnya kan skema normal, fasilitas tax holiday pembebasan PPh itu kan dilakukan banyak hal, banyak sektor, kalau IKN pasti akan butuh dengan itu semuanya. Dan itu common practice, semua negara dievaluasi pun pasti kan standarnya ada UU nya juga, jadi enggak ada masalah dengan itu," tegas Susiwijono.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karyawan Kerja di IKN Gaji Bebas Pajak Sampai 2035!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular