
Mahfud Singgung HGU IKN Hampir 2 Abad, Ini Dasar Aturannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasangan calon wakil presiden Ganjar Pranowo, Mahfud MD, mengomentari perihal Hak Guna Usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai 190 tahun. HGU ini dinilai terlalu lama.
Mahfud menilai HGU dari zaman pemerintahan satu ke lainnya terus meningkat. Dahulu HGU pernah hanya 35 tahun, lalu naik menjadi 90 tahun pada jaman Presiden Suharto.
"Ya HGU, HGB 190 tahun diberikan, kalau dulu pernah 35 tahun terus naik 90 tahun jaman Pak Harto itu lalu untuk mempermudah investasi pemerintah menawarkan atau sudah memberi pola untuk 190 tahun," kata Mahfud dalam acara dialog publik bersama Ganjar Pranowo-Mahfud.
Menurutnya, HGU memang bisa diperpanjang selama beberapa generasi. Namun, ada sejumlah syarat untuk melakukan perpanjangan.
"Memang itu berganti ke beberapa generasi, tapi setiap perpanjangan waktu itu kan biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya, lahan itu tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya oleh investor," kata dia.
Mahfud mengatakan pemberian HGU itu merupakan insentif agar investor mau masuk berinvestasi. Menurut dia, kebijakan HGU di IKN itu juga bisa dievaluasi.
"Karena itu merupakan pancingan atau suatu insentif agar investor mau masuk, lalu dibuatlah kesepakatan seperti itu, itu tentu saja bisa dievaluasi ulang," kata dia.
Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.
Aturan HGU IKN
Pasal 2 PP tersebut menjabarkan, peraturan yang diundangkan dan berlaku mulai 6 Maret 2023 itu bertujuan untuk memberikan
kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Salah satu objek yang diatur dalam PP tersebut adalah pemberian Hak Atas Tanah (HAT) pada Bagian Kesatu terkait Pemberian HAT pada Bab III tentang Kemudahan Berusaha pasal 16-21.
Ditetapkan pada pasal 16 ayat (5), Otorita IKN berwenang melakukan pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan/atau pelepasan dan penghapusan aset atas bagian tanah Hak Pengelolaan (HPL).
"Tanah yang dialokasikan oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha dapat diberikan HAT berupa:
a. HGU
b. HGB atau
c. hak pakai, sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha," begitu bunyi pasal 17 ayat (1) PP tersebut dikutip Kamis (9/3/2023).
Lebih detail soal HGU, Pasal 18 menetapkan, jangka waktu HGU di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus.
Adapun tahapan HGU 1 siklus adalah:
a. pemberian hak, paling lama 35 tahun
b. perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun.
HGU selama 95 tahun itu dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU.
Disebutkan, perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU dimanfaatkan efektif.
" Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)," bunyi pasal 18 ayat (4).
Hal itu dapat diberikan jika si investor memenuhi syarat berikut:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak
c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
Patut diingat, perpanjangan dan pembaruan, serta perpanjangan HGU siklus kedua dilakukan setelah evaluasi oleh Otorita IKN dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nih! Daftar Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN di 2024