UMK Ada Usulan Naik 28%, Ini Daftar Usulan UMK 2024!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 27/11/2023 12:53 WIB
Foto: Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan pengumuman upah minimum kota/ kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November. Yang diatur dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Namun, hingga saat ini belum ada kabupaten/ kota yang mengumumkan besaran kenaikan UMK tahun 2024. Sementara, buruh tetap menuntut UMK tahun 2024 harus naik 15%.

Jika tidak, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi mogok nasional.


Dari pantauan hingga saat ini, sejumlah kepala daerah maupun dewan pengupahan mengusulkan UMK tahun 2024 naik di atas 5%.

Sebagai gambaran, kenaikan UMK memang selalu di atas upah minimum provinsi (UMP). Sesuai Pasal 31 PP No 51/2023 yang menetapkan kenaikan UMK harus lebih tinggi dibandingkan UMP. Minimal, sama dengan kenaikan UMP.

Berikut usulan kenaikan UMK tahun 2024 di sejumlah kabupaten/ kota, dikutip dari berbagai sumber:

Banten (UMP 2024 naik 6,4% jadi Rp2.661.280)

- Pemkot Cilegon usul kenaikan 8,73%
- Apindo Kota Tangerang usul kenaikan 0,2% sementara buruh tuntut kenaikan 19%
- Buruh di Kabupaten Lebak sebelumnya menggelar aksi demo tuntut kenaikan 28%

Jawa Barat (UMP 2024 naik 3,57% jadi Rp2.057.495)

- Pemkab Bogor usul kenaikan 14%
- Pemkab Cianjur usul kenaikan 14%
- Pemkab Subang usul kenaikan 12,33%
- Pemkot Bekasi usul kenaikan 14,02%
- Pemkab Karawang usul kenaikan 12%
- Pemkab Bekasi usul kenaikan 13,99%
- Pemkab Majalengka usul kenaikan 14,81%

Jawa Tengah (UMP 2024 naik 8,01% jadi Rp1.958.169

- Pemkab Boyolali usul kenaikan 4,3%
- Pemkot Solo usul kenaikan 4,36%

Jawa Timur (UMP 2024 naik 7,8% jadi Rp2.040.244)

- Pemkab Lamongan usul kenaikan 4,68% (versi PP 51/2023) dan kenaikan 6,79% (usul serikat pekerja)
- Dewan Pengupahan Kota Mojokerto usul kenaikan 15,8%
- Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan usul kenaikan 5%

Bali (UMP 2024 naik 7,81% jadi Rp2.713.672)

- Pemkab Jembrana usul kenaikan 0,89%
- Pemkab Buleleng usul kenaikan 0,93%

Sulawesi Selatan (UMP 2024 naik 6,96% jadi Rp3.385.145)

- Dewan Pengupahan Kota Makassar usul kenaikan 3,41%.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Alkes Hadapi Tantangan Global dan Ketimpangan Regulasi