
Bocoran UMK 2024! Karawang-Bekasi Mepet Rp6 Juta, DIY Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah buruh melakukan demo menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 15% tetapi realitanya kenaikan UMP paling tinggi hanya 7,50%. Lantas bagaimana kenaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sebentar lagi bakal diumumkan?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 Pasal 31 penetapan UMK haruslah lebih tinggi dibandingkan UMP. Artinya, pertumbuhan UMK untuk 2024 paling minimal adalah setara dengan penetapan kenaikan UMP yang sudah disetujui pemerintah provinsi.
Sebagai contoh, jika di Maluku Utara yang kini menempati provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di Tanah Air sebesar 7,5%. Maka Kabupaten/kota paling minimal menetapkan kenaikan UMK juga sebesar 7,5%.
CNBC Indonesia Research melakukan perhitungan untuk beberapa kabupaten/kota berdasarkan peraturan tersebut yang kemudian dibandingkan dengan permintaan buruh adalah sebagai berikut :
Berdasarkan data di atas terlihat bahwa untuk kota Ternate dengan pertumbuhan minimal 7,5%, maka UMK akan naik sekitar Rp228 ribu jadi Rp3,26 juta. Sementara dengan asumsi usulan buruh yang menuntut naik 15%, UMK diharapkan akan naik jadi Rp 3,49 juta.
Selanjutnya, provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi kedua adalah DI Yogyakarta sebesar 7,27%. Maka untuk kota Yogyakarta kenaikan minimal UMK akan berada di Rp2,49 juta.
Provinsi ketiga yang punya UMP tertinggi adalah Jawa Timur yakni sebesar 6,13%. Dengan asumsi pertumbuhan tersebut, maka UMK minimal untuk kota Surabaya dan Gresik pada 2024 mendatang, masing-masing sebesar Rp4,80 juta dan Rp4,79 juta.
Berikutnya, ada kota/kabupaten Karawang dan Bekasi di Provinsi Jawa Barat yang punya banyak industri juga cukup menjadi perhatian untuk menilai UMK 2024 ke depan. CNBC Indonesia Research memperhitungkan berdasarkan kenaikan minimal 3,57% akan mendapatkan UMK Karawang sebesar Rp5,36 juta dan UMK Bekasi menjadi Rp5,32 juta.
Terakhir, di Jawa Tengah yang merupakan kota dengan UMP terendah di Indonesia pada 2024 secara resmi mengalami kenaikan sebesar 3,97%. Nilai tersebut menjadi patokan kenaikan UMK minimal, dengan begitu untuk Semarang akan mendapatkan kenaikan jadi Rp3,18 juta, kemudian Cilacap akan mendapatkan UMK sebesar Rp2,47 juta.
Namun, perlu dicatat juga bahwa perhitungan dengan peraturan baru saat ini telah menyertakan indeks tertentu seperti variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah selama tiga tahun terakhir. Maka dari itu, kemungkinan besaran kenaikan UMK bisa lebih tinggi lagi.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(tsn/tsn)