H-3 Belum Ada Satu Pun UMK 2024 yang Resmi Diketok

Jakarta, CNBC Indonesia - Sampai hari ini, belum ada satu pun Kabupaten/Kota di Indonesia yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024. Batas akhir penetapan dan pengumuman UMK harus dilakukan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) pada 30 November 2023.
"Sampai saat ini belum ada," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Senin (27/11/2023).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 Pasal 31 penetapan UMK haruslah lebih tinggi dibandingkan UMP. Artinya, pertumbuhan UMK untuk 2024 paling minimal adalah setara dengan penetapan kenaikan UMP yang sudah disetujui pemerintah provinsi.
![]() Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Demo ini menuntut 3 tuntutan yaitu menolak kenaikan harga BBM, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah UMK 2023 sebesar 10-13%. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
Sementara itu pada PP No. 51 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (3) huruf (c) menetapkan, penetapan upah minimum dilakukan bagi provinsi atau kabupaten/ kota hasil pemekaran.
A. Upah minimum kabupaten/kota induk; atau
B. Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten/kota induk
"Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan upah minimum kabupaten/ kota sebelum pemekaran provinsi," bunyi Pasal 34C.
Sebagai informasi, pemerintah provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan hingga saat ini belum ditetapkan. Ketiga provinsi tersebut adalah hasil pemekaran provinsi Papua.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article H-1 Belum Ada Kota dan Kabupaten Ketok UMK 2024