
UMP DKI Jakarta Jadi Rp 5,067 Juta, Sesuai Harapan Pengusaha?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% atau Rp 165.583 menjadi sebesar Rp5.067.381.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi menilai penetapan UMP 2024 DKI Jakarta yang berdasarkan PP 51/2023 selain mengecewakan buruh juga tidak sesuai harapan pelaku usaha. Dimana pekerja mengharapkan kenaikan UMP 15% sementara pengusaha berharap rumusan UMP menggunakan perhitungan alfa 0,2 sementara Pemprov menggunakan alfa 0,3.
Namun demikian pengusaha akan mengikuti aturan pemerintah terkait penetapan UMP 2024 yang sudah disahkan.
Seperti apa pelaku usaha memandang penetapan UMP 2024? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Kepala Departemen Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Ismet Inoni dan Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 22/11/2023)
-
1.
-
2.
-
3.