Bos Buruh Ungkap UMP Karawang-Jateng Beda Jauh, Minta Ini ke Prabowo
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023). UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000.
UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.
Sebelumnya, Sulawesi Barat sudah lebih dulu menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. UMP Sulbar 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00.
Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.