Ini Dia 3 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 11 gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Di mana, tenggat pengumuman penetapan UMP tahun 2024 adalah hari ini, Selasa (21/11/2023).
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36/2021. Yang menetapkan rumus penentuan kenaikan upah untuk tahun 2024.
Di sisi lain, buruh masih tetap menuntut kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15%. Bagaimana realisasinya?
Dari pantauan CNBC Indonesia, sampai saat ini, belum ada provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15%.
Lalu provinsi mana saja yang menetapkan kenaikan UMP tertinggi untuk tahun 2024?
Berikut daftarnya untuk sementara:
1. Maluku Utara
Provinsi ini jadi daerah dengan kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi, yaitu sebesar 7,50% atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.976.720.
Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.
2. Jawa Timur
Di peringkat kedua ada provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
3. Kalimantan Selatan
Dan provinsi ketiga dengan kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi untuk sementara ini adalah Kalimantan Selatan.
UMP Kalimantan Selatan tahun 2024 ditetapkan naik menjadi Rp3.282.812. Besaran UMP 2024 ini naik 4,22% atau Rp132.834 dibandingkan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.149.977.
Kenaikan UMP itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023.
(dce/dce)