UMP Maluku Utara 2024 Naik 7,5%, Bali dan Sumbar Cuma Segini

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
21 November 2023 10:08
Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 kembali bertambah. Ada 3 provinsi lagi yang sudah menetapkan UMP 2024 yaitu Maluku Utara, Bali, dan Sumatera Barat.

UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase naik 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.

Sementara itu, provinsi lain yang sudah menetapkan UMP 2024 adalah Bali. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%. Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

Warga antre untuk menukarkan uang baru tahun emisi 2022 di Pasar Slipi, Jakarta, Selasa (23/8/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Warga antre untuk menukarkan uang baru tahun emisi 2022 di Pasar Slipi, Jakarta, Selasa (23/8/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Warga antre untuk menukarkan uang baru tahun emisi 2022 di Pasar Slipi, Jakarta, Selasa (23/8/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Selain Maluku Utara dan Bali, ada Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini, Selasa (21/11/2023).

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51/2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulisnya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! 9 Provinsi Sudah Ketok UMP 2024, Ini Daftarnya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular