Tok! UMP Sulbar 2024 Cuma Naik Rp 43.163 Jadi Segini

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Selasa, 21/11/2023 11:29 WIB
Foto: Uang Rupiah Baru (Dok BI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-10 yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. UMP Sulbar 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00.

Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.

Namun, ketentuan upah minimum berlaku dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.


Foto: Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Sebelumnya sudah ada 9 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun deadline atau tenggat waktu penetapan UMP 2024 adalah hari ini, Selasa (21/11/2023).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51/2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulisnya.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Kemnaker