UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Paling Telat Sebelum Akhir Desember

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diundur. Penetapan UMP 2025 akan diumumkan paling telat pada Desember 2024.
Padahal merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November atau hari ini.
"Iya diundur," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).
![]() Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Indah menargetkan pengumuman UMP 2025 paling lambat dilakukan sebelum akhir Desember 2024.
"Sebelum Akhir Desember paling telat," sebutnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman membocorkan kalau penetapan UMP 2025 akan diundur. Pemerintah belum memiliki regulasi serta formula perhitungan baru imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Cipta Kerja.
"Sampai saat ini kami dewan pengupahan belum ada lagi rapat lanjutan. Kami sedang menunggu regulasi yang sedang digodok di pemerintah," bebernya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhitungan UMP 2025 Mulai Dibahas, Jadi Naik 10%?