UMP 2024 Jambi 'Cuma' Naik Rp 94.000, Jadi Segini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 20/11/2023 18:32 WIB
Foto: Warga antre untuk menukarkan uang baru tahun emisi 2022 di Pasar Slipi, Jakarta, Selasa (23/8/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi dipastikan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang. Namun kenaikan UMP Jambi di 2024 hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

"Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," katanya di Jambi, Senin (20/11/2023).

Mengutip CNN Indonesia, adapun besaran UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan Rp 94 ribu atau naik sekitar 3,2% yaitu Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada Kamis 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.


Foto: Infografis/Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999/Aristya Rahadian
Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999

Sudirman mengatakan hari ini surat penetapan UMP akan segera diserahkan kepada gubernur untuk ditandatangani. Setelah surat UMP tersebut ditandatangani Gubernur maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ketika ditanya mengenai apakah besaran kenaikan itu bisa direvisi lagi, ia mengatakan tidak ada. Pasalnya, besaran kenaikan itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.

"Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, kenaikan UMP tersebut dampak dari inflasi Jambi yang rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya," terang Sudirman.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Kemnaker