Di Ujung Era Jokowi, RI Ditargetkan Punya UU Energi Baru

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
20 November 2023 19:40
Supreme Energy Mulai Operasikan PLTP Kapasitas 91.2 Megawatt
Foto: Dok Supreme Energy

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Ditargetkan, pada 2024 mendatang RUU EBET ini bisa disahkan menjadi Undang-Undang.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan linimasa pada tahun 2024 untuk RUU EBET bisa disahkan dan pengundangan dalam Lembaran Negara RI.

"Historical daripada proses penyiapan RUU EBET ini sudah memakan waktu panjang dan menghasilkan 573 DIM (Daftar Inventaris Masalah), kemudian sebagian besar sudah diselesaikan, sehingga masih tersisa beberapa isu," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

"2024 ditargetkan pengesahan RUU yang disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden. Dan Pengundangan RUU, pengundangan dalam Lembaran Negara RI," ujarnya.

Adapun linimasa proses pembahasan dan pengundangan RUU EBET dimulai pada Januari 2023 yang dihadiri oleh Menteri sebagai Wakil Pemerintahan.

Sebelumnya, juga telah dilakukan Rapat Kerja antara DPR RI dengan pemerintah pada 20 November 2023 lalu yang membahas isu tertunda (pending issue) hasil rapat Panitia Kerja (Panja).

Ke depannya, akan dilakukan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pada 22 November hingga 30 November 2023 untuk membahas hasil forum pembicaraan Tingkat 1 RUU EBET.

Hingga pada 5 Desember 2023, pemerintah dan DPR RI menargetkan akan melakukan rapat paripurna untuk membicarakan di Tingkat II DPR.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebentar Lagi, RI Bakal Akui Nuklir sebagai Sumber Energi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular