
Sebentar Lagi, RI Bakal Akui Nuklir sebagai Sumber Energi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemanfaatan sumber energi nuklir di Indonesia akan segera dimulai. Hal tersebut menyusul Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) yang akan menjadi pintu masuk untuk pengembangan sumber energi tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi menjelaskan, proses pembahasan RUU EB-ET saat ini sudah berjalan cukup baik. Setidaknya, semua pihak berkomitmen agar RUU EB-ET ini dapat segera diselesaikan.
Ia pun memastikan melalui RUU ini, pengembangan energi baru seperti nuklir ke depan akan mendapat tempat.
"Ada pasalnya, sebagai energi baru. Ada pasal-pasal jelas, nuklir sebagai energi. Karena sekarang kan belum sebagai energi masih dalam untuk kedokteran, misalnya untuk industri. Tapi untuk energi kita buka di UU Energi Baru dan Energi Terbarukan," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mengenai rencana pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
"Apakah itu bentuk tersendiri, yang mungkin akan menambah ordinasi. Tapi kalau menurut kami, sih, sesuai saran dari kiri-kanan, mungkin tak menambah ordinasi baru. Tetapi fungsinya yang ada," ujarnya.
Adapun berdasarkan draf RUU terbaru yang diterima CNBC Indonesia, diketahui antara energi baru dengan energi terbarukan dipisahkan. Dengan begitu, maka RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kini berubah nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam, di antaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), gasifikasi batu bara (coal gasification); dan sumber energi baru lainnya.
Sementara, pada pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan energi baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan sumber energi baru setempat. Daerah penghasil sumber energi baru mendapat prioritas untuk memperoleh energi baru dari sumber energi baru setempat.
Penyediaan energi baru dilakukan melalui badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta; dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan di dalam pasal 30, sumber energi terbarukan terdiri beberapa macam, di antaranya yakni panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan sumber energi terbarukan lainnya.
Adapun dalam Pasal 32, ayat 1 disebutkan bahwa orang perseorangan dan badan usaha dalam pengusahaan energi terbarukan wajib memiliki perizinan berusaha. Badan usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korea Tawarkan Diri Garap Pembangkit Nuklir Bareng RI