PNS, PPPK & Honorer Simak! Ini Kabar Terbaru Turunan RUU ASN

Redaksi, CNBC Indonesia
17 November 2023 20:10
Jokowi Rombak Gaji PNS & PPPK, Hak Maikn Banyak
Foto: Infografis/ Jokowi Rombak Gaji PNS & PPPK, Hak Maikn Banyak/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah mempercepat penyelesaian aturan turunan Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Ditargetkan kurang dari 6 (enam) bulan sejak pengesahan dilakukan, aturan bisa rampung.

Demikianlah berdasarkan siaran pers Kementerian PANRB dikutip CNBC Indonesia, Jumat (17/11/2023). Percepatan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Paguyuban antara BKN bersama KemenPANRB, LAN, KASN, dan ANRI di Denpasar, Bali.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, diundangkannya UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Penerapan aturan ini akan dijalankan bersama Kementerian PANRB dengan para instansi paguyuban.

"Kita menghasilkan yang substantif dan berdampak lewat UU ASN, kita sekarang langsung bahas yang teknis bareng paguyuban, TIRBN, dan KPRBN agar dapat implementatif," ujar Anas.

Anas menjelaskan berbagai isu teknis soal turunan UU ASN. Setidaknya ada lima isu strategis yang dibahas, yakni penataan tenaga non-ASN, pengembagangan kompetensi, mobilitas talenta, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit.

"Ini lima topik strategis yang akan kita bahas teknis dan akan dijelaskan mendalam di aturan turunan peraturan pemerintah (PP). Kita targetkan lebih cepat dari enam bulan setelah pengesahan undang-undang akan selesai," papar Anas

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menuturkan manajemen ASN yang menurutnya harus relevan dengan kondisi terkini, terutama dalam poin pengelolaan manajemen talenta, karier pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN.

Terkait penataan non-ASN, Haryomo mengingatkan agar penyelesaiannya perlu memperhatikan proyeksi pertumbuhan jumlah ASN dalam jangka menegah dan jangka panjang.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular