Promotor Konser Musik Ungkap Mengapa Butuh Sponsor Rokok

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
16 November 2023 19:20
Ilustrasi konser. (Dok. Pixabay)
Foto: Ilustrasi konser. (Dok. Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tengah bersiap menerbitkan peraturan baru terkait pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau. Rencananya, ketentuan itu diatur dalam produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, draf RPP Kesehatan itu memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk melarang sejumlah istilah. 

RPP itu juga akan mengatur impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya, ketentuan soal desain dan informasi pada label kemasan, aturan soal mendukung kampanye pengendalian rokok, peran pemerintah pusat, daerah, hingga masing-masing kementerian dan lembaga, hingga pengaturan soal iklan, termasuk sponsorship.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Java Festival Production, DewiGontha mengatakan, promotor musik atau penyelenggara suatu acara seperti konser hanya membutuhkan dukungan supaya industri musik bisa berkembang, bisa bersaing dan bertambah besar.

"Supaya kita tidak melulu kalah dengan yang sebelah-sebelah. Ini caranya gimana? Dengan peranan sponsor, salah satunya adalah perusahaan rokok," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (16/11/2023). 

"Sebenarnya gini, kalau pada umumnya perusahaan rokok pun mereka sudah teratur, mereka itu tidak ada lagi istilahnya pakai brand (merek) rokok, bahkan kalau di acara kami itu branding-an mereka bukan brand rokok mereka, tapi brand lain yang ada di perusahaan," tambahnya. 

Dewi mengungkapkan, perusahaan rokok yang menjadi sponsor di event musik-nya dari awal juga tidak pernah menitip untuk membagikan rokok selama gelaran acara. 

"Mereka menjual rokok? Menjual, di mana? Di area yang memang mereka boleh menjual rokok, mereka kan tidak lepas menjual di seluruh area acara gitu lho, memang di spot-spot yang sudah ditentukan," sebutnya.

"Apakah mereka, kalau di kita (misalnya) gitu, titip buat bagiin rokok itu dari awal juga nggak pernah. Di kami itu tidak pernah membagikan rokok. Bagaimana cara membelinya? Ya yang menjual dari mereka, dengan aturan yang memang sudah ada, dan ada aturan siapa (saja) yang boleh membeli rokok," ucapnya.

Menurutnya, pihak sponsor rokok selalu mengikuti peraturan yang telah diatur oleh pemerintah. Dan, imbuhnya, saat sponsor rokok itu memasang gambar untuk iklannya, bukan berarti audiens yang melihat bisa langsung menjadi perokok semua.

"Saya mengambil contoh, misalnya saya disponsori oleh buah naga, nggak juga saya pasang gambar buah naga, (audiens) langsung makan buah naga. Jadi maksudnya, tidak juga melulu bahwa pada saat mereka mensupport event kita, orang mendadak jadi perokok semua, nggak juga, nggak seperti itu konteksnya," tukas Dewi.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Promotor Musik Tolak Larangan Sponsorship RPP Kesehatan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular