
Menaker 'Ramal' Upah Minimum Tahun 2024 Bisa Naik Lebih 10%

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kenaikan upah minimum tahun 2024 tidak dibatasi maksimal 10% seperti tahun 2023. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023. Dia memprediksi, upah minimum tahun depan bisa naik lebih dari 10%.
"Kalau dulu ada batasan kenaikan 10% maksimal, sekarang dilepas tergantung provinsinya, dan menghitung alpha-nya kesepakatan dewan pengupahan provinsi lalu dilaporkan ke Gubernur," kata Ida saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Ida menampik klaim buruh yang mengatakan upah minimum buruh tahun 2024 tidak akan lebih dari 5% jika menggunakan perhitungan rumus yang baru.
"Nggak..nggak..ini kan masih berproses menghitung. Data yang digunakan sebagai acuan dari BPS nanti akan kami sampaikan, sekarang dalam proses untuk disampaikan kepada Gubernur, data BPS ini yang akan menjadi acuannya untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan untuk melihat indeks tertentu itu," jelasnya.
Namun demikian, Ida tidak bisa memastikan berapa besaran kenaikan upah minimum 2024, karena hal itu nantinya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi masing-masing.
"Nanti pasti akan dihitung oleh masing-masing provinsi ya. Tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10% seperti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, apakah memungkinkan kenaikan upah minimum buruh bisa di atas 15%, Ida menyebut ada kemungkinan upah buruh naik di atas 10%.
"Memungkinkan di atas 10%? Ya mungkin saja, tapi kan sekali lagi, datanya kami berikan kepada provinsi untuk menjadi acuan perhitungan upah minimum," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.
Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)
Mengacu pada data-data terbaru, dimana Inflasi Oktober 2023 sebesar 2,56% dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023 sebesar 4,94%. Sementara indeks yang dipakai adalah 0,1 atau 0,3 maka UMP 2024 adalah:
2,56% + (4,94 X 0,1) = 3,054% atau 2,56% + (4,94 X 0,3) = 4,042
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah buruh di 2024 tidak akan lebih dari 5% jika menggunakan rumus baru tersebut. Mirah bilang kenaikan UMP 2024 yang kecil ini dikarenakan adanya variabel indeks tertentu.
"Jadi UMP di bawah 5%, jadi indeks nilai itu membatasi upah buruh. Jadi dipastikan angka yang akan dikeluarkan di bawah 5% atau 7%. Sesungguhnya indeks koefisien ini membuat bingung," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/11/2023).
Padahal, Mirah menyebut para buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 15% kepada pemerintah. Ia menegaskan usul ini sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 25%.
"Angka 15% ini angka kompromi, angka realistis 25%," tegasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Tak Takut Aturan Upah Baru Diprotes, Ini Alasannya
