Menaker Ungkap Kemunculan Simbol Misterius di Rumus Baru UMP

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
14 November 2023 15:32
Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan asal usul kemunculan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha (α) dalam rumus baru perhitungan upah minimum tahun 2024. Simbol ini dikritik sekaligus bikin bingung kalangan buruh.

Ida menyampaikan bahwa rumus kenaikan upah tahun depan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Yang mana rumus kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan indeks tertentu (alpha).

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (4) memuat formula perhitungan upah minimum tahun 2024, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

"Indeksnya kalau di PP antara 0,1 dan 0,3 kemudian dipersilahkan pada dewan pengupahan Provinsi bersama-sama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) provinsi mengkaji pada alpha mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," jelas Ida saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Ida menyebut, yang berkewenangan memutuskan berapa nilai indeks tertentu atau alpha yang digunakan dalam perhitungan adalah masing-masing Depenas di setiap provinsi.

Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999Foto: Infografis/Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999/Aristya Rahadian
Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa penetapan angka 0,1 hingga 0,3 pada indeks tertentu berdasarkan hasil penelitian.

"Dari hasil penelitian di negara kita, dari pertumbuhan ekonomi yang ada, kontribusi tenaga kerja itu 10%-30%. Makanya angka 0,1 artinya 10% dari pertumbuhan ekonomi kontribusi dari tenaga kerja. Makanya rumusannya, 0,1% - 0,3% dikali pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Indah menyebut serikat buruh saat ini sudah mengetahui asal usul perhitungan upah minimum dengan nilai indeks tertentu 0,1-0,3. Kemnaker, katanya, sudah menyerap aspirasi dan terus mensosialisasikan, utamanya konsultasi publik.

"Soalnya itu kan sudah rancangan dari PP yang kita sampaikan ke masyarakat. Dan rancangan ini sudah disepakati Depenas ya, jadi kita sebarkan ke seluruh titik," kata Indah.

"Ini secara nasional, per regional, jadi angkanya secara nasional, ada di daerah yang 10% kontribusinya ada yang 30%, tapi kita tidak bagi begitu, misalnya DKI 20%, nggak gitu. Kita kasih rentang saja ini sebagai ruang kebebasan. Jadi bisa aja 0,23 itu terserah. Jadi pusat nggak otoriter," tambahnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Jokowi Naikkan Upah Minimum 2024, Ini Hitungannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular