Menaker Tak Takut Aturan Upah Baru Diprotes, Ini Alasannya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 14/11/2023 15:45 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/11/2023) [tangkapan layar Youtube Komisi IX DPR RI makasii

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, rumus perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan sudah memenuhi dan lebih dekat dari sisi teori apapun yang terkait dengan pengaturan pengupahan. Dia pun bergeming dan tak gentar jika kemudian aturan baru terkait pengupahan tersebut mendapat protes.

Ida menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang pengupahan memang hanya berlaku untuk tahun 2023 saja, sementara untuk tahun 2024 mendatang dan seterusnya sudah memiliki payung hukum baru, yakni PP No 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36/2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

"Permenaker No 18/2022 itu memang hanya berlaku untuk (perhitungan upah minimum) tahun 2023. Untuk (perhitungan upah minimum) 2024 dan seterusnya kita sudah memiliki payung hukum yang menurut beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun, lebih dekat dengan teori apapun terkait pengaturan pengupahan. Ini yang disampaikan oleh akademisi, sudah keluar PP Nomor 51 tahun 2023," jelas Ida dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/11/2023).


Proses perancangan PP nomor 51 tahun 2023 ini, menurut Ida, yang paling panjang proses serap aspirasinya, baik sebelum dilakukan drafting PP maupun ketika sudah selesai drafting atau sudah jadi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Jadi Alhamdulillah sudah keluar pada saat yang tepat, dari semalam sampai besok melakukan sosialisasi kepada Kepala Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Harapannya karena ini juga merupakan aspirasi dari banyak teman-teman pekerja, mudah-mudahan PP ini diterima sebagai bentuk upaya mendekatkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Adapun proses serap aspirasinya, kata Ida, sudah mulai dilakukan sejak April 2023 kemarin.

"Serap aspirasi, dari bulan April tahun ini sudah mulai serap aspirasi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Ida mengaku tidak takut apabila nantinya PP No 51/2023 ini diprotes oleh serikat pekerja maupun pengusaha.

"Ya kalau diprotes itu adalah hak teman-teman. Tapi saya mau sampaikan bahwa proses penyusunan PP ini dimulai dari serap aspirasi. Ketika men-draf PP ini kami sudah melakukan serap aspirasi, semua terdokumentasi dengan baik, setelah menjadi RPP kami juga melakukan serap aspirasi. Jadi ada konsultasi publik, konsultasi publik itu diantaranya menyerap aspirasi," ujarnya.

"Ini kan yang tadi saya sampaikan itu dari teman-teman akademisi, ini lebih mendekati kepada teori-teori apapun, ini bukan saya yang ngomong, saya hanya mengatakan apa yang disampaikan oleh teman-teman," tambah Ida.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini