
Top! Gaji PNS Bakal Setara Pegawai BUMN, Aturannya Disiapkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai skema penggajian PNS yang baru.
PP yang akan menjadi peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini akan mengubah skema pemberian gaji kepada abdi negara.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan skema penggajian itu akan mirip dengan pegawai di sektor swasta. Sebab, yang menjadi basis penilaian bukan hanya pangkat, tapi juga kinerja.
"Best practice di dunia bisnis atau private sector semua harus dikaitkan dengan kinerja, itu best practice di semua manajemen kesejahteraan," kata Averrouce ditemui di gedung DPR, Jakarta, dikutip pada Selasa (14/11/2023).
PP yang dimaksud oleh Averrouce adalah peraturan mengenai penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. PP ini sedang digodok oleh pemerintah bersama DPR sebagai aturan pelaksana UU ASN. Selain soal gaji, pemerintah menyiapkan satu lagi PP yang mengatur tentang manajemen ASN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI mengatakan kedua PP tersebut memuat setidaknya 19 substansi. Substansi tersebut di antaranya menekankan pentingnya kinerja sebagai basis evaluasi PNS dan penyederhanaan mekanisme untuk memecat PNS yang kinerjanya tidak baik.
Averrouce mengatakan pemerintah ingin meniru kebijakan gaji PNS yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, Australia dan Korea Selatan. Dia mengatakan gaji PNS atau aparatur sipil negara di sana sudah setara dengan gaji pegawai swasta. "Sudah kompetitif," kata dia.
Dia menceritakan memiliki seorang teman pegawai ASN di Korea Selatan. Sebelumnya, temannya itu bekerja sebagai direktur di salah satu kementerian di Korea Selatan. Saat ini, kata Averrouce, temannya itu sudah dilantik menjadi direktur salah satu BUMN di Korsel.
"Karena gajinya kompetitif. Kami berharap itu yang ditekankan, proporsional dan adil," kata dia.
Dia mengatakan dalam aturan yang disiapkan pemerintah, penilaian paling mutlak bagi ASN adalah kinerja. Soal besaran gajinya, Averrouce berkata pemerintah dan DPR masih mendiskusikannya. Pembahasan juga akan melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan. Dia berharap PP mengenai penghargaan dan pendapatan ASN itu akan rampung pada April 2024.
"Karena ini ada dampak fiskalnya, mesti hati-hati," kata Averrouce.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tujuan Single Salary PNS, Agar Tidak Banyak Bagi-bagi Honor