
Tujuan Single Salary PNS, Agar Tidak Banyak Bagi-bagi Honor

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut konsep single salary bertujuan untuk menyederhanakan gaji aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Selama ini, komponen gaji PNS dinilai terlalu banyak dibagi-bagi ke berbagai komponen pendapatan.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce sistem penggajian yang saat ini diterapkan telah ada sejak tahun 1970-an. Besaran gaji PNS, kata dia, lebih ditentukan oleh golongan dan lama kerja.
"Misalnya gaji saya ini berdasarkan golongan adalah IVB, itu ada range gajinya serta berapa lama kerja," kata Averrouce di kompleks parlemen DPR, Jakarta, dikutip pada Selasa (14/11/2023).
Menurut Averrouce, gaji tersebut juga tidak tunggal, tetapi dibagi-bagi lagi menjadi sejumlah komponen. Dia mencontohkan ada yang namanya tunjangan perjalanan dinas dan sebagainya. Selain itu, kata dia, PNS juga masih bisa memiliki mata pendapatan apabila mengikuti kegiatan sebuah tim.
"Inginnya sih digabungin itu semua, tidak dibagi-bagi ke banyak honor," kata dia.
Averrouce mengatakan apabila single salary telah diterapkan, maka berbagai komponen tersebut akan disatukan menjadi satu gaji. Sementara, besarapan tunjangan yang bisa diterima oleh PNS sangat bergantung dari kinerjanya.
"Kami berharap manajemen kesejahteraannya terkonsolidasi, basisnya adalah kinerja," ujar dia.
Meski demikian, Averrouce mengatakan belum mengetahui kapan single salary ini akan benar-benar diterapkan. Dia mengatakan pemerintah masih berfokus menyusun peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah menyiapkan 2 PP sebagai aturan turunan UU tersebut, yakni mengenai manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. PP mengenai penghargaan akan memuat mengenai penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial, hingga pensiun.
Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum. Untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tembus Ratusan Triliun, Segini Uang Negara Habis Buat Gaji-Tukin PNS