Aturan Upah Diubah, Kenapa Buruh Tetap Ancam Mogok Nasional?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 November 2023 17:40
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Partai Buruh menggelar aksi demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Partai Buruh menggelar aksi demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam tetap melakukan aksi mogok nasional. Meski, pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang diklaim menjamin kenaikan upah minimum di tahun 2024. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, aturan baru itu justru berpotensi membuat buruh tak mendapat kenaikan upah di tahun 2024 nanti. 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan baru terkait penetapan upah minimum. Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Yang diundangkan dan berlaku mulai 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dengan terbitnya PP No 51/2023 ini, upah minimum untuk tahun 2023 dipastikan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida dalam keterangan di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakes), dikutip Senin (13/11/2023).

"Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No 51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)," terangnya.

Ida mengklaim, PP No 51/2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini. Dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah.

Bagaimana menurut buruh?

Said Iqbal mengatakan, jika membaca PP No 51/2023, pernyataan pemerintah soal upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Sebab, katanya, dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum.

Dalam hal ini, Iqbal merujuk pada perubahan Pasal 26 Ayat (9) PP No 51/2023 yang menyebutkan, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik," tukas Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/11/2023).

"Kalau pun naik, maka kenaikannya sangat kecil. Di mana formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan. Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan didapat dari inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan," lanjutnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, PP tersebut menetapkan yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen). Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yaitu Bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya (dalam persen).

Sedangkan bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/ kota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota dua tahun sebelumnya (dalam persen). Sementara itu, indeks sebagaimana dimaksud pada merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Jadi jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada ah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 - 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil.

"Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 - 0,30 jelas-jelas kebijakan berorientasi pada upah murah. Hal ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, nilai indeks tertentu yaitu 1,0 sampai dengan 2,0. Dan, ketika nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan adalah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan," tukasnya.

"Tidak memasukkan inflasi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflasi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli," sebut Iqbal.

Karena itu, dia menambahkan, buruh akan tetap melanjutkan rencananya melakukan aksi mogok nasional.

"Jadi, pada akhir November, 5 juta buruh 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," cetus Iqbal.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok Hindari Lewat Lokasi Ini, Buruh Mau Demo-Mogok Nasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular