Pengusaha Ogah Aturan Upah Minimum Berubah-ubah, Sebut Ada Bahaya Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan upah minimum tengah berlangsung karena pemerintah harus menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 paling lambat 21 November 2024, mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah tidak melakukan perubahan formula penghitungan UMP tahun 2025.
Adapun penetapan upah di tahun ini sesuai PP No 51/2023, yang merupakan merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Dia mengatakan, penetapan UMP 2025 sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya Pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan. Apabila ada investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, imbuh dia, akan memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.
"Bagaimana cara menghitung labour cost selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya. Opsinya adalah menekan margin. Tetapi kalau margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar jika investasi di Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan," sebut Bob.
Di bidang industri dikenal istilah Kaitz index, yaitu salah satu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah. Caranya adalah dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan upah rata-rata riil yang diterima pekerja di daerah tersebut. Angka ideal Kaitz index adalah 0,4 sampai 0,6 atau 40% sampai 60% upah rata-rata dibandingkan dengan upah minimum.
"Di Indonesia angka indeksnya itu hampir 1,2. Artinya upah minimum yang ditetapkan malah lebih tinggi dari upah rata-rata yang riil diterima pekerja. Karena masalahnya ada di pembahasan bipartit yang tidak jalan. Struktur terkecil dari hubungan industrial di Indonesia tidak terbangun, akibatnya jadi titik negatif investasi negara kita. Tanpa adanya investasi dari luar mana bisa, karena investasi itu perlu konsistensi regulasi," ujar Bob.
Adapun Kemnaker menurutnya akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis dalam menentukan UMP 2025 berdasarkan simulasi, perhitungan inflasi hingga pertumbuhan ekonomi. Formulasi perhitungan UMP tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α) seperti yang diatur dalam PP Nomor 51.
"Kita tunggu dulu data dari BPS sesudah itu kita lihat perhitungannya seperti apa, skenarionya seperti apa," ungkapnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Pak Prabowo, Siap-Siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%
