Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Cara Daftarnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan nilai subsidi konversi motor listrik dari yang sebelumnya hanya Rp7 juta menjadi Rp 10 juta.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan pemerintah menaikkan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta dari Rp 7 juta dan sudah berlaku saat ini. "Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (13/11/2023).
Lantas, bagaimana cara daftar program konversi motor listrik tersebut?
Mudah saja, bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
Selain itu, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. Adapun, pada platform itu terdapat 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. LVI Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi
(pgr/pgr)