FOTO

Penampakan Harta Karun Koin-Guci Langka Dirampok dari Laut RI

Pool, CNBC Indonesia
Rabu, 08/11/2023 18:10 WIB

KKP menangkap 3 kapal yang merampok ribuan harta karun bawah laut di Kepulauan Riau. Ini dia penampakan harta karun yang dirampok.

1/5 BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 (tiga) kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau. (Dok. KKP)

2/5 BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)

Ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (11/7/2023). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menuturkan bahwa ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia. (Dok. Istimewa)

3/5 BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut. (Dok. KKP)

4/5 BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)

"Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," ungkap Adin saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023). (Dok. KKP)

5/5 BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)

Hasil kajian sementara menunjukkan bahwa BMKT yang diangkat ilegal dari Perairan Pulau Pengikik dan Tambelan mirip dengan yang diangkat di Perairan Batu Belobang dan Kijang, Kepulauan Riau, serta Perairan Jepara, Jawa Tengah. BMKT tersebut diperkirakan berasal dari Dinasti Song China (abad 10-13 Masehi). (Dok. KKP)