Wow! Harta Karun Banyak Bertebaran di Bawah Laut RI, Ada 1.167 Lokasi

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
31 July 2024 06:15
BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)
Foto: BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, ada sekitar 1.167 titik lokasi Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun yang tenggelam di bawah laut Indonesia. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, ribuan harta karun yang tenggelam di bawah laut RI itu bisa dimanfaatkan para pelaku usaha untuk meraup cuan, namun tentunya dengan sistem bagi hasil yang telah diatur oleh pemerintah. Adapun sistem bagi hasil temuan BMKT itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 8 Tahun 2023 berpeluang memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Di mana dalam aturan tersebut mengatur bagi hasil yang lebih menguntungkan pelaku usaha. Pelaku usaha bisa mendapatkan 55% hasil bersih dari barang temuan BMKT, sementara pemerintah bisa mendapatkan 45%.

"BMKT itu dikeluarkan melalui PP, itu lokasinya ada 1.167, sesuai PP 32/2019, kalau PP diperbarui jumlahnya mungkin terupdate. Mudah-mudahan dengan pembagian yang lebih besar 55% kepada pelaku usaha, dan 45% kepada pemerintah ini memberi semangat agar pelaku usaha secara penuh bisa memanfaatkan BMKT dan dampaknya memberi PNBP kepada kita," jelas Kusdiantoro dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)Foto: BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)
BMKT berupa harta karun berupa guci dan keramik pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi yang diangkat secara ilegal. (Dok. KKP)

Meski demikian, ia mengaku kontribusi hasil temuan BMKT masih kecil terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi, ia meyakini Perpres 8/2023 tentang Pengelolaan BMKT dapat memberikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha.

"Kalau PNBP saya malu menyampaikan, (karena) masih kecil kontribusinya. Belum banyak kontribusi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kusdiantoro mengaku pihaknya masih belum bisa merinci jumlah potensi keuntungan dari satu lokasi BMKT. Sebab, potensi ekonomi yang didapat tergantung dari ukuran kapal dan lokasi BMKT berada.

Namun, dengan total jumlah 1.167 lokasi, ia meyakini potensi ekonomi yang didapat cukup besar. "1.167 sebagai lokasi BMKT, banyak itu, gak habis itu dalam 10 tahun," pungkasnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harta Karun Berusia 300 Tahun Berhasil Ditemukan di Kolombia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular